Jambidalamberita.id, Kota Jambi – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi Jambi resmi menyiapkan anggaran jumbo sebesar Rp62,9 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menyampaikan bahwa besaran THR yang diberikan setara dengan satu bulan gaji. Namun, pencairannya masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai dasar hukum pelaksanaan.
“THR akan dibayarkan sebelum hari raya. Saat ini kita masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Rincian Anggaran THR
Dari total Rp62,9 miliar yang dialokasikan:
Rp48,6 miliar diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Rp14,3 miliar untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.
ATM Bermasalah, Pencairan Tetap Jalan
Terkait kendala operasional ATM Bank Jambi yang belum mengantongi izin operasional dari Bank Indonesia serta gangguan sistem tarik tunai, Agus memastikan hal itu tidak akan menghambat pencairan THR.
ASN tetap dapat melakukan penarikan dana secara manual di seluruh kantor layanan Bank Jambi yang tersebar di wilayah Provinsi Jambi.
“Dengan belum beroperasinya ATM, penarikan bisa dilakukan secara manual di kantor layanan Bank Jambi,” jelasnya.