Jambidalamberita.id, Jambi – Perjalanan dua kurir narkoba yang membawa puluhan kilogram sabu akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi resmi melimpahkan dua tersangka kasus 58 kilogram sabu ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
Pelimpahan tahap II tersebut mencakup dua tersangka, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, beserta barang bukti. Keduanya sebelumnya ditangkap di wilayah Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 10 Oktober 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Jambi untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Setelah diterima oleh Kejati Jambi, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi guna proses hukum lanjutan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan,” katanya, 3 Maret 2026.
Dalam kasus ini, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 58 kilogram sabu, empat unit telepon genggam, dua koper yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut, satu unit Toyota Fortuner putih bernomor polisi D 1208 UBM, satu unit Toyota Innova Reborn B 2439, serta sebuah flashdisk.
Kedua tersangka, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dengan sangkakan dan diatur pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Atau Kedua Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)