Jambidalamberita.id, Jambi – Menjelang dan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala BPOM Jambi, Musthofa Anwari, menegaskan bahwa pihaknya rutin melakukan inspeksi langsung ke berbagai sarana penjualan kosmetik secara offline. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh produk yang beredar telah mengantongi izin edar resmi atau nomor registrasi dari BPOM.
Menurutnya, sejumlah produk bisa ditarik dari pasaran apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan notifikasi izin edar, seperti perbedaan komposisi bahan dibandingkan dengan yang terdaftar. Selain itu, produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya seperti merkuri atau menampilkan klaim iklan berlebihan juga menjadi sasaran penindakan.
“Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan notifikasi hingga sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tak hanya pengawasan di lapangan, BPOM Jambi juga mengintensifkan patroli digital. Tim siber, intelijen, dan penyidik diterjunkan untuk memantau penjualan kosmetik melalui media sosial serta berbagai platform e-commerce. Upaya ini dilakukan guna menekan peredaran skincare ilegal yang marak dipasarkan secara daring.
Masyarakat diimbau lebih waspada dan tidak mudah tergiur janji hasil instan. Konsumen diminta menerapkan prinsip “Cek KLIK” sebelum membeli produk, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.
Untuk memastikan keaslian produk, BPOM juga menyarankan pembeli memindai barcode pada kemasan. Produk resmi yang terdaftar akan menampilkan informasi merek dan detail produk, sedangkan barang palsu umumnya tidak terdeteksi dalam sistem. (*)