Metronews

Mulai Besok! Pemkot Jambi Resmi Berlakukan WFH Setiap Hari Jumat

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 09 Apr 2026 13:24 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Wali Kota Jambi, Maulana ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi resmi menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menetapkan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Jambi, Maulana, sebagai langkah tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam aturan tersebut, seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan sistem kerja dengan mengombinasikan WFH dan Work From Office (WFO). Meski demikian, tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Penerapan WFH ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja ASN. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui pemanfaatan sistem elektronik seperti e-office, absensi digital, serta tanda tangan elektronik.

Baca Juga:

Kejati Jambi Tahan Dua Eks Pejabat BPN Tanjabtim, Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rugikan Negara Rp11,6 Miliar

Tidak hanya itu, Pemkot Jambi juga menargetkan penghematan anggaran operasional melalui pengurangan penggunaan listrik, air, serta bahan bakar. Kebijakan ini diharapkan turut berkontribusi dalam menekan tingkat polusi akibat mobilitas harian pegawai.

Dalam implementasinya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyusun mekanisme pengawasan agar kinerja pegawai tetap terjaga. ASN yang menjalankan WFH juga diwajibkan memastikan keamanan ruang kerja di kantor, termasuk mematikan perangkat elektronik sebelum meninggalkan tempat kerja.

Selain pengaturan pola kerja, Pemkot Jambi turut membatasi kegiatan perjalanan dinas. Perjalanan dalam negeri dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri ditekan hingga 70 persen. Rapat dan kegiatan kedinasan lainnya juga diarahkan untuk dilaksanakan secara daring atau hybrid.

Sejumlah jabatan dan unit kerja dikecualikan dari kebijakan WFH, di antaranya pejabat struktural, camat dan lurah, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, serta unit layanan publik lainnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Jambi berharap tercipta sistem kerja yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja, sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran serta kualitas pelayanan publik. (*)

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER