JAMBIDALAMBERITA.ID, Sarolangun – Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., menegaskan bahwa upaya melindungi generasi muda dari ancaman paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET), pengaruh True Crime Community (TCC), serta perundungan harus dimulai dari lingkungan pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Wagub Sani saat membuka secara resmi Sosialisasi Akbar Pencegahan Paham IRET, TCC, dan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kabupaten Sarolangun yang digelar di GOR Sarolangun, Kamis (6/8/2026).

"Kita hidup di era digital yang sangat terbuka. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital RI, jumlah pengguna internet telah mencapai 221 juta orang atau 79,5 persen dari total populasi Indonesia. Ini merupakan peluang besar untuk belajar. Namun, di sisi lain ruang digital juga menjadi sarana penyebaran paham radikal, propaganda kekerasan, hingga glorifikasi kejahatan melalui komunitas tertentu seperti TCC jika tidak disikapi dengan bijak," ujar Abdullah Sani.
Selain ancaman penyebaran paham radikal, Wagub Sani juga menyoroti masih tingginya angka perundungan di lingkungan sekolah. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sepanjang 2025 tercatat sebanyak 641 kasus perundungan secara nasional, dengan sekitar 57 persen terjadi di lingkungan pendidikan. Sementara itu, di Provinsi Jambi persentasenya mencapai 0,49 persen.
"Angka ini sangat memprihatinkan karena berdampak pada kesehatan mental, prestasi belajar, bahkan masa depan anak-anak kita," tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi telah menerbitkan Instruksi Gubernur Jambi tentang Percepatan Sosialisasi Penolakan Paham Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengajak seluruh elemen, mulai dari aparat keamanan, lembaga pendidikan hingga masyarakat, untuk bersinergi mencegah penyebaran paham tersebut, terutama di kalangan pelajar.

Dalam kesempatan itu, Wagub Sani juga menyampaikan lima pesan penting kepada para pelajar, yakni
1. Menjadikan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pedoman hidup sehari-hari.
2. Menghormati perbedaan agama, suku, budaya, dan pandangan tanpa kehilangan identitas sebagai bangsa Indonesia.
3. Bijak dalam menggunakan media sosial dengan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.