Vonis Banding Diperberat, Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah Dihukum 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan DO Sawit Rp7,9 Miliar
jambidalamberita |
Selasa, 28 Jul 2026 16:48 WIB
Reporter :
Redaksi
Editor :
Redaksi
Ilhamsyah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jambi dalam kasus penipuan DO sawit Rp7,9 miliar. - (Jambidalamberita.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp
+ Gabung
Jaksa juga mengungkap sebagian dana yang diterima terdakwa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membayar cicilan kendaraan di Indomobil Finance, Arthaaisa Finance, angsuran pinjaman BRI, serta sejumlah transaksi penukaran uang tunai.
Merasa mengalami kerugian miliaran rupiah, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi.
Atas perbuatannya, Ilhamsyah didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut kini berujung pada putusan banding yang memperberat hukuman menjadi dua tahun penjara.