JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamsyah, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi dalam perkara dugaan penipuan dokumen delivery order (DO) kelapa sawit dengan nilai kerugian mencapai Rp7,9 miliar.
Putusan banding tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya menghukum Ilhamsyah selama 1 tahun penjara pada 8 Juni 2026. Putusan Pengadilan Tinggi Jambi sendiri telah dijatuhkan pada 8 Juli 2026.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, membenarkan adanya perubahan hukuman pada tingkat banding.
"Terdakwa atas nama Ilhamsyah, putusan banding menjadi 2 tahun, di mana sebelumnya di Pengadilan Negeri Jambi divonis 1 tahun dengan kualifikasi kasus penipuan," ujarnya.
Majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dalam surat dakwaan, Ilhamsyah bin Amirson didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi usaha delivery order (DO) kelapa sawit yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp7.904.840.870.
Kasus ini bermula pada Februari 2023 ketika Ilhamsyah menawarkan kerja sama kepada korban, Lita, anak dari Joni NG, untuk menjadi pemodal dalam usaha jual beli buah kelapa sawit.
Saat itu, terdakwa meyakinkan korban bahwa dana investasi akan digunakan untuk membeli buah sawit dari petani. Ia menjanjikan modal akan kembali paling lambat tiga hari setelah disalurkan, disertai keuntungan berupa fee sebesar Rp18 per kilogram buah sawit yang dijual ke PT EWF.
Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap melalui BRImo sepanjang 3 hingga 31 Maret 2023 dengan total mencapai Rp7,9 miliar.
Namun, dana tersebut tidak pernah dikembalikan sesuai perjanjian. Ketika dimintai penjelasan, Ilhamsyah berdalih pembayaran dari PT EWF belum cair karena adanya kebijakan pembatasan ekspor crude palm oil (CPO).
Sebagai jaminan, terdakwa menyerahkan dua lembar cek Bank BRI senilai sekitar Rp7,9 miliar. Akan tetapi, saat dicairkan, kedua cek tersebut ditolak karena saldo rekening tidak mencukupi.
Korban kemudian mendatangi PT EWF untuk melakukan konfirmasi. Berdasarkan hasil penyelidikan yang tertuang dalam dakwaan, perusahaan menyatakan kerja sama dengan Ilhamsyah hanya berlangsung pada 2016–2017 dan tidak pernah membeli buah sawit dari terdakwa pada Maret 2023.