JambiDalamBerita.id, Batang Hari — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Hari kembali menggelar sidang kode etik terhadap salah satu anggota DPRD, Mawardi H, pada Senin (4/5/2026). Sidang yang merupakan agenda ke 5 tersebut berlangsung sejak pukul 12.30 WIB hingga sore hari.
Usai persidangan, Ketua BK bersama anggota langsung menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan terbaru. Dalam sidang kali ini, Badan Kehormatan Irwanto Efendi menghadirkan agenda konfrontir antara pihak pengadu dan teradu dengan mendengarkan keterangan masing-masing serta memeriksa sejumlah barang bukti yang telah diajukan.
Ketua BK DPRD Kabupaten Batang Hari, Irwanto , mengungkapkan bahwa hingga pukul 16.15 WIB, majelis sidang telah menutup agenda dengan mencatat seluruh keterangan dari kedua belah pihak. Namun demikian, BK belum dapat menyampaikan kesimpulan karena masih memerlukan pendalaman melalui keterangan para saksi.
“Kesimpulan belum bisa disampaikan hari ini. Kami masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi yang akan dijadwalkan pada pekan depan,” ujar Irwanto.
Dalam persidangan tersebut, pihak pengadu mengajukan tiga orang saksi serta menyerahkan 17 barang bukti. Sementara itu, pihak teradu menghadirkan empat orang saksi dengan 11 barang bukti sebagai bahan pendukung.
Irwanto menegaskan bahwa proses persidangan berjalan secara objektif dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Terkait kemungkinan mediasi, BK menyatakan bahwa upaya tersebut telah dilakukan sebelumnya. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan antara pengadu dan teradu sehingga proses sidang tetap dilanjutkan.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi dari kedua pihak. Setelah seluruh keterangan, bukti, dan saksi selesai diperiksa, BK DPRD Kabupaten Batang Hari akan menyusun kesimpulan sekaligus menetapkan keputusan akhir atas perkara tersebut.