Penyidikan terus dikembangkan hingga BW mengungkap bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari RB. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan RB ketika berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
Hasil pendalaman mengungkap bahwa RB merupakan seorang ASN yang bertugas sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.
Selain menyita ratusan butir pil ekstasi, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain beberapa paket narkotika, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam berbagai merek, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan ketiga tersangka. Pihaknya masih terus menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik juga masih mendalami asal barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat," tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jambi. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga masih terkait dengan kasus tersebut.