Hukum

Tuntutan Berbeda untuk 4 Terdakwa Kasus Narkotika Etomidate di Jambi

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 12 Agu 2026 08:20 WIB

Reporter : vo

Editor : vo

Empat terdakwa kasus etomidate menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/8/2026), dengan tuntutan pidana berbeda dari Jaksa Penuntut Umum. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID ​, JAMBI —8 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis etomidate dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/8/2026). Keempat terdakwa terdiri dari dua oknum polisi, yakni Mario Satria Purna Bhakti dan Garla Alvinsa, serta dua warga sipil, Febri Yelita Sari dan Zhabel Apriliansyah.

​JPU menjatuhkan tuntutan pidana yang bervariasi berdasarkan peran masing-masing terdakwa:

​Garla Alvinsa (Oknum Polisi): Dituntut paling berat dengan 9 tahun penjara dan denda Rp900 juta. JPU juga meminta agar kekayaan Garla yang terkait dengan perkara ini disita sesuai ketentuan hukum.

​Mario Satria Purna Bhakti (Oknum Polisi): Dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp900 juta (subsider 180 hari kurungan).

​Febri Yelita Sari (Warga Sipil): Dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp900 juta.

Baca Juga:

Sidang Sucolite PDAM Tirta Mayang: JPU Soroti Aliran Dana ke PT DHS, Kuasa Hukum Bantah Ada Penyimpangan

​Zhabel Apriliansyah (Warga Sipil): Dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp900 juta (subsider 180 hari kurungan).

​Keempat terdakwa didakwa terlibat dalam rantai peredaran etomidate—yang dikemas dalam bentuk refill cartridge dan liquid vape (pods)—dengan peran mulai dari mendapatkan, menyimpan, menggunakan, hingga menyerahkan barang haram tersebut.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan serangkaian tindakan penangkapan:

Baca Juga:

Evaluator UNESCO Dorong Geopark Merangin Dikemas Jadi Cerita Bergambar untuk Anak

Penangkapan Pertama: Petugas mengamankan Zhabel Apriliansyah di sekitar Alfamart Kebun Handil. Dari tas selempangnya, polisi menyita satu bungkus refill cartridge Yakuza Thugs. Zhabel mengaku mendapatkan barang tersebut dari Febri.

​Pengembangan ke Kos Febri: Polisi bergerak ke indekos Febri di Jalan Nusa Indah 3, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Di lokasi ini, polisi mengamankan Mario dan Febri.

​Barang Bukti yang Disita: 5 liquid Yakuza Thugs, 3 pod, 1 refill cartridge Yakuza Thugs (berisi), 5 refill cartridge Yakuza Thugs (habis pakai), serta 2 refill cartridge merek Want Sex (habis pakai).

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER