Hukum

ASN Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polda Sita 536 Butir Pil Ekstasi

0

0

jambidalamberita |

Senin, 29 Jun 2026 12:45 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Foto: Ilustrasi - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang beroperasi di Kota Jambi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 536 butir pil ekstasi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). Dari ketiganya, RB diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kanwil Ditjenpas Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Jambi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi penyimpanan barang bukti.

"Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi masyarakat yang kami dalami melalui proses penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka beserta ratusan butir pil ekstasi sebagai barang bukti," ujar Kombes Pol Dewa Made Palguna.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi pada 18 April 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penggerebekan pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi lebih dulu mengamankan RE di sebuah rumah yang berada di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah.

Di dalam tas itu terdapat tiga bungkus pil ekstasi berlogo Kerang serta satu bungkus pil ekstasi merek Marvell. Setelah dihitung, jumlah keseluruhan mencapai 536 butir.

Selain pil ekstasi, penyidik turut mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, kantong plastik, telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BW. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian bergerak dan berhasil menangkap BW di rumah mertuanya yang berada di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI