Jambidalamberita.id, Batang Hari – Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari dalam kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial RH (48), warga RT 004 Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, diamankan aparat kepolisian bersama sejumlah barang bukti narkotika. RH diketahui merupakan residivis yang saat ini masih menjalani masa pembebasan bersyarat.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Batang Hari AKP Safrizal melalui Kasi Humas Polres Batang Hari IPTU Simbang Tetap, Kamis (7/5/2026).
IPTU Simbang menjelaskan, penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di RT 004 Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas narkotika di kawasan tersebut.
“Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Simbang.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak menuju lokasi sekitar pukul 20.30 WIB pada Senin malam. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan RH sekitar pukul 23.20 WIB saat berada di dalam rumahnya.
Saat penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan alat pendukung penyalahgunaan sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sedang sabu dan dua paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening transparan. Total berat bruto barang bukti mencapai 6,22 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat plastik klip kosong ukuran kecil, sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot, kotak kaleng rokok merek Dji Sam Soe, kotak merek Bostanten, alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirek, serta satu unit handphone Realme C53 warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Kota Jambi.
“Pelaku mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus DPO,” tegas IPTU Simbang.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.