Hukum

Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Ayah Tiri Dilimpahkan ke Polres Muaro Jambi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 25 Jun 2026 17:08 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

IPDA Wahyudi, S.E., Kanit PPA Polres Batang Hari, saat memberikan keterangan terkait pelimpahan kasus dugaan pencabulan anak ke Polres Muaro Jambi. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BATANG HARI – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial SL (51) resmi dialihkan dari Polres Batang Hari ke Polres Muaro Jambi. 

Pelimpahan dilakukan setelah polisi memastikan lokasi kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.

Kasus yang sempat menghebohkan warga Desa Sungai Ruan Ilir, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, menyita perhatian publik setelah terduga pelaku diamankan pada Selasa 23 juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP M. Fachri Rizky melalui Kanit PPA IPDA Wahyudi menjelaskan, proses pelimpahan dilakukan setelah tim penyidik bersama pihak terkait turun langsung ke lokasi untuk memastikan titik kejadian.

Baca Juga:

Kejar Target 5.000 Jembatan Gantung, Pemerintah dan TNI AD Perkuat Akses Daerah Terpencil

Menurutnya, petugas tiba di lokasi yang berada di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Hasil pengecekan titik koordinat menunjukkan bahwa lokasi kejadian masuk dalam wilayah hukum Polres Muaro Jambi,” ujar IPDA Wahyudi, Kamis 25 juni 2026.

Setelah kepastian wilayah hukum diperoleh, penyidik segera membawa korban, saksi, serta terduga pelaku ke Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut. 

Rombongan tiba sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung melaksanakan serah terima perkara.

Selain korban dan pelaku, seluruh dokumen administrasi awal yang dibutuhkan untuk proses penyidikan juga diserahkan kepada Unit PPA Polres Muaro Jambi pada dini hari.

Baca Juga:

Sukses Tekan Stunting hingga 9,6 Persen, Pemkab Merangin Targetkan Bebas Stunting di 2026

IPDA Wahyudi mengungkapkan, keterangan korban turut menguatkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut memang terjadi di wilayah Muaro Jambi sehingga penanganannya harus6 dilakukan oleh kepolisian setempat.

Sementara itu, dalam proses pemeriksaan, terduga pelaku disebut masih belum kooperatif. Penyidik mengaku mengalami kendala karena pelaku terus memberikanu keterangan yang berbelit-belit dan belum mengakui perbuatannya.

Meski demikian, polisi memastikan proses penyidikan akan tetap berjalan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER