Hukum

Kapolres Batang Hari: Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 31 Jul 2026 08:59 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta mengajak bersama mencegah Karhutla di wilayah Kabupaten Batang Hari. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, Batang Hari – Polres Batang Hari kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut Maklumat Kapolda Jambi sekaligus mengantisipasi meningkatnya potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama musim kemarau.

Larangan tersebut mengacu pada Maklumat Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi.

Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan di Mapolres Batang Hari, Kamis (30/7/2026).

Menurut Kapolres, asap akibat Karhutla tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerugian yang luas.

Baca Juga:

Gubernur Al Haris Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Tanjabtim, Minta Siswa Belajar Sungguh-Sungguh

Ia menegaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun serta dikenakan denda hingga Rp10 miliar," tegas AKBP Arya Tesa Brahmana.

Polres Batang Hari juga mengingatkan masyarakat mengenai dampak serius Karhutla, di antaranya:

Asap membahayakan kesehatan dan meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Merusak ekosistem serta mengancam kelangsungan hidup satwa.

Baca Juga:

Gerakan Keroyok Stunting, Pejabat Jadi 'Bapak Asuh' Ratusan Anak

Menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan berujung pada sanksi pidana bagi pelaku.

Karena itu, masyarakat diimbau menerapkan metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) sebagai langkah menjaga kelestarian lingkungan.

"Mari bersama-sama menjaga alam demi generasi masa depan. Jangan membuka lahan dengan cara dibakar," pesan Kapolres.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


Kurniawan

0

0

Daerah

Minggu, 02 Agu 2026 15:50 WIB