Hukum

Kejati Jambi Tahan Dua Eks Pejabat BPN Tanjabtim, Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rugikan Negara Rp11,6 Miliar

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 09 Apr 2026 10:00 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Digiring Penyidik Kejati Jambi Usai Pemeriksaan Intensif, ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Penahanan dilakukan pada Rabu malam, 8 April 2026, setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam.

Dua tersangka tersebut yakni AS, mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga April 2022 yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta MD yang merupakan Ketua Satgas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada kantor yang sama dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, mewakili Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut dinilai cukup untuk menjerat kedua tersangka sesuai dengan peran masing-masing dalam proyek pengadaan tanah tersebut.

Baca Juga:

Pemuda Ini Kepergok Warga Saat Curi Kabel PLN, Ternyata Sudah Sering Beraksi

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan akses Jambi menuju Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang kurang lebih 80 kilometer yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi pada periode 2019 hingga 2023. 

Dalam prosesnya, tersangka MD diduga menyusun Daftar Nominatif Pengadaan Tanah (DNP) yang tidak valid.

Penyidik menemukan adanya sejumlah data tanah yang tidak dilengkapi bukti kepemilikan sah, bahkan beberapa di antaranya tidak tercatat kepemilikannya. Meski demikian, data tersebut tetap dimasukkan dalam daftar nominatif. 

Ironisnya, tersangka AS tetap menggunakan data bermasalah itu sebagai dasar dalam proses penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Baca Juga:

Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Fraksi DPRD atas LKPJ 2025, Tegaskan Penguatan Fiskal dan Pelayanan Publik di Jambi

Lebih lanjut, AS diketahui mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp55,6 miliar. Dana tersebut diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang hanya mengantongi surat keterangan penguasaan fisik tanah (sporadik) tanpa dokumen pendukung yang sah.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11.648.537.700. Nilai kerugian ini diperoleh berdasarkan hasil penyidikan yang didukung oleh keterangan saksi, ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka dalam proyek strategis tersebut.

Saat ini, AS dan MD ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 April hingga 27 April 2026. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER