Hukum

Pemuda Ini Kepergok Warga Saat Curi Kabel PLN, Ternyata Sudah Sering Beraksi

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 08 Apr 2026 19:06 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

Pelaku pencurian kabel PLN saat menjalani pemeriksaan di Polres Batang Hari.Rabu (08/04/26) - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIDALAMBERITA.ID, JAMBI – Aksi pencurian kabel milik PLN kembali terjadi di wilayah Kabupaten Batang Hari. Seorang pemuda berhasil diamankan warga saat melakukan aksinya di Desa Simpang Karmeo, RT 05, Dusun 3, pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, 8 April 2026.

Pelaku yang diketahui berinisial PJ, berusia 27 tahun, merupakan warga Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian. Ia tertangkap tangan saat mencoba mencuri kabel arde milik PLN, setelah sebelumnya juga diduga melakukan aksi serupa di Desa Ampelu.

Usai diamankan warga, pelaku langsung dibawa ke Polsek Batin XXIV. Selanjutnya, PJ diserahkan ke Polres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Pidum Polres Batang Hari, IPDA Rinaldo G. Ginting, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Batang Hari dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga:

Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Fraksi DPRD atas LKPJ 2025, Tegaskan Penguatan Fiskal dan Pelayanan Publik di Jambi

Dari hasil penyelidikan sementara, PJ juga diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya telah dilaporkan oleh warga ke Polres Batang Hari. Oleh karena itu, kasus tersebut akan diproses bersamaan dengan tindak pencurian kabel PLN.

Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengaku menjalankan aksinya seorang diri dan telah beberapa kali mencuri kabel PLN di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Batang Hari. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadah hasil curian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan kabel arde PLN, satu unit sepeda motor milik pelaku, gergaji kecil, peralatan kunci, serta parang yang digunakan untuk menggali kabel dari dalam tanah.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh pihak kepolisian.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER