Hukum

Kejati Jambi Tahan Dua Eks Pejabat BPN Tanjabtim, Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Rugikan Negara Rp11,6 Miliar

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 09 Apr 2026 10:00 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Digiring Penyidik Kejati Jambi Usai Pemeriksaan Intensif, ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai dakwaan primer maupun subsidier, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kejati Jambi menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung tersebut.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER