Hukum

Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Bongkar Peredaran Sabu di Bajubang, Pemuda 21 Tahun Diamankan

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 14 Mar 2026 13:13 WIB

Reporter : Vo

Editor : Vo

Pemuda berinisial E (21) diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari terkait dugaan peredaran sabu di Bajubang. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BATANG HARI – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Batang Hari. Seorang pemuda berinisial E (21) berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.

Kasat Narkoba Polres Batang Hari AKP Al Imran, SH melalui Kasi Humas IPTU Simbang Tetap membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi di RT 007 Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.

Menurut Simbang, pelaku berinisial E merupakan seorang laki-laki berusia 21 tahun yang belum memiliki pekerjaan dan berdomisili di RT 008 Dusun Purwodadi, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang juga telah diperbarui dalam aturan yang sama.

Baca Juga:

Penutupan Pesantren Ramadan dan Buka Bersama di LPKA Kelas II Muara Bulian, Perkuat Pembinaan Anak Binaan

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 0,46 gram, satu kotak berwarna hitam merek Dji Sam Soe, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot, satu unit timbangan, satu unit handphone Oppo A3x berwarna merah beserta kartu SIM, satu plastik klip ukuran sedang yang berisi beberapa plastik klip kecil kosong, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Kasi Humas menjelaskan kronologi penangkapan bermula pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah RT 007 Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 21.30 WIB, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari IPDA Eric Meibuqhin Nasution, SH, MH bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A di lokasi. Saat hendak ditangkap, pria tersebut sempat mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di dalam kamar mandi rumah.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap A yang disaksikan oleh Ketua RT setempat bernama Saeiri, namun tidak ditemukan barang bukti pada tubuhnya. Tim selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sebuah tas di ruang tamu yang berada di atas meja.

Di dalam tas tersebut, petugas menemukan sebuah kotak hitam merek Dji Sam Soe yang berisi satu paket sabu serta satu unit timbangan digital.

Saat diinterogasi, A mengaku bahwa paket narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial E, yang diketahui merupakan pemilik rumah. Namun saat petugas tiba di lokasi, E diduga berhasil melarikan diri.

Dalam pemeriksaan awal, A juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang berinisial N yang berada di wilayah Kecamatan Mersam.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER