Metronews

Pemprov Jambi Buka Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Diminta Tak Takut Melapor

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 11 Mar 2026 09:42 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi Dodi Haryanto Parmin. ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi menyiagakan posko layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Posko ini dibuka untuk memastikan para pekerja di daerah tersebut menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin, mengatakan pemerintah menjamin perlindungan bagi pekerja yang melapor jika mengalami persoalan terkait pembayaran THR.

“Jangan takut melapor, identitas pelapor akan kami lindungi. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada setiap pekerja yang menyampaikan pengaduan,” ujarnya.

Menurut Dodi, THR bukan sekadar tradisi menjelang hari raya, tetapi merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah cepat dengan membuka posko pengaduan THR keagamaan tahun 2026.

Baca Juga:

KONI Jambi Ancam Sanksi Pengprov IBCA MMA Jika Tak Pertanggungjawabkan Dana Kejurprov

Pembukaan posko tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 dan 4 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR kepada pekerja.

Untuk memudahkan akses masyarakat, layanan pengaduan dibagi dalam tiga wilayah unit pelaksana teknis dinas (UPTD) balai pengawasan ketenagakerjaan.

Wilayah pertama meliputi Kota Jambi, Muaro Jambi, Batang Hari, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur.

Wilayah kedua mencakup Bungo, Merangin, Sarolangun, Tebo, serta Bangko.

Baca Juga:

BPJS Kesehatan Jambi Tetap Buka Layanan Saat Libur Lebaran 2026, Peserta JKN Tetap Terlayani

Sementara wilayah ketiga meliputi Sungai Penuh dan Kerinci.

Dodi menjelaskan pekerja dapat berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan secara langsung selama jam kerja. Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui nomor telepon petugas piket yang telah disediakan.

Meski tersedia sistem pengaduan daring melalui kementerian, ia menyarankan pekerja untuk datang langsung ke kantor Disnakertrans agar proses verifikasi data serta mediasi antara pekerja dan perusahaan bisa dilakukan lebih cepat.

Ia menambahkan, sejauh ini posko pengaduan THR terbukti efektif. Salah satunya terlihat dari penyelesaian satu sengketa pembayaran THR di Kota Jambi yang berhasil diselesaikan melalui kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER