Daerah

Bupati Batang Hari Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Aplikasi Bajakan di Lingkungan Pemerintah

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 11 Jun 2026 17:11 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan aplikasi bajakan dan mewajibkan penggunaan software berlisensi resmi di lingkungan Pemkab Batang Hari. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BATANG HARI – Pemerintah Kabupaten Batang Hari mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.12.6/4393/Diskominfo/2026 tentang larangan penggunaan perangkat lunak ilegal atau bajakan serta kewajiban penggunaan aplikasi berlisensi resmi di seluruh lingkungan pemerintahan daerah.

Kebijakan yang ditetapkan di Muara Bulian pada 25 Mei 2026 tersebut ditandatangani oleh Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, sebagai langkah memperkuat keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan melindungi infrastruktur digital pemerintah dari berbagai ancaman siber.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Batang Hari dilarang menginstal, mendistribusikan, maupun menggunakan perangkat lunak yang tidak memiliki lisensi resmi atau aplikasi bajakan pada seluruh perangkat komputer dinas, baik PC, desktop maupun laptop.

Pemerintah menilai penggunaan software ilegal berpotensi menimbulkan berbagai risiko keamanan, seperti serangan malware, ransomware, dan spyware yang dapat menyebabkan kebocoran data penting serta mengganggu sistem informasi pemerintahan. Selain itu, penggunaan aplikasi bajakan juga dianggap melanggar ketentuan hukum terkait hak kekayaan intelektual dan dapat menimbulkan konsekuensi pidana maupun administratif.

Sebagai tindak lanjut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan memastikan seluruh aplikasi yang digunakan dalam operasional pemerintahan berasal dari sumber yang legal. Penggunaan perangkat lunak dapat dilakukan melalui pembelian lisensi resmi, pemanfaatan aplikasi yang disediakan pemerintah pusat maupun daerah, serta penggunaan perangkat lunak berbasis open source yang sah dan sesuai ketentuan.

Melalui surat edaran tersebut, para kepala OPD juga diinstruksikan untuk melakukan inventarisasi dan audit internal terhadap legalitas perangkat lunak yang digunakan di masing-masing unit kerja. Selain itu, seluruh aplikasi ilegal harus segera dihapus dari perangkat dinas.

Pemkab Batang Hari juga membuka ruang pendampingan teknis bagi perangkat daerah yang membutuhkan proses migrasi menuju aplikasi berbasis open source. Pendampingan tersebut akan difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang Hari.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dinas Komunikasi dan Informatika akan melakukan monitoring serta verifikasi secara berkala terhadap kepatuhan penggunaan perangkat lunak resmi di seluruh unit kerja. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bagian dari penilaian Indeks Keamanan Informasi daerah.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Batang Hari menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan digital yang aman, legal, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kesadaran ASN terhadap pentingnya penggunaan perangkat lunak yang sah dalam mendukung pelayanan publik.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER