Hukum

Terungkap! 6.000 Rekening Nasabah Dibobol, Polisi Ungkap Kerugian Bank Jambi Tembus Rp143 Miliar

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 05 Mar 2026 08:59 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Wira

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia. ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi – Kasus gangguan sistem layanan digital yang menimpa Bank Jambi memasuki babak serius. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mencatat dugaan kerugian mencapai Rp143 miliar akibat insiden yang terjadi pada 22 Februari lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa kerugian tersebut berasal dari lebih dari 6.000 nasabah yang sempat kehilangan saldo rekening mereka.

“Total dugaan kerugian sementara mencapai Rp143 miliar dari ribuan nasabah yang terdampak,” ujarnya di Jambi, Rabu.

Saat ini, Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk di antaranya Direktur Utama Bank Jambi yang telah dimintai keterangan beberapa hari lalu.

Baca Juga:

Dua Kurir 58 Kg Sabu Siap Edar Akhirnya Diseret ke Meja Hijau

Proses penyelidikan difokuskan pada dugaan pembobolan sistem keamanan layanan digital yang menyebabkan terganggunya transaksi nasabah secara massal.

Di sisi lain, pihak manajemen Bank Jambi menyatakan sistem layanan masih dalam tahap pemulihan. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan BPD Jambi, Zulfikar, menyebut akses mobile banking dan ATM hingga kini belum sepenuhnya dibuka kembali pasca gangguan tersebut.

Menurutnya, bank masih menunggu hasil asesmen dari Bank Indonesia terkait evaluasi dan penguatan sistem keamanan siber. Proses tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan pemeriksaan menyeluruh.

Pihak bank juga belum dapat memastikan apakah layanan mobile banking dan ATM akan kembali normal menjelang periode pencairan tunjangan hari raya (THR), yang biasanya mengalami lonjakan transaksi.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan daerah, sekaligus menjadi peringatan penting akan urgensi penguatan keamanan digital di sektor keuangan. (*)

 

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER