Jambidalamberita.id, Sarolangun- Kabupaten Kabupaten Sarolangun tengah mengkaji penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai langkah strategis menekan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak terjadi.
Bupati Sarolangun, Hurmin, menyatakan pihaknya telah melakukan pembahasan bersama sejumlah instansi, termasuk koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Upaya ini diarahkan untuk membuka peluang legalitas tambang rakyat agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan dan lebih mudah diawasi.
Menurutnya, pemerintah daerah menargetkan aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini berlangsung dapat dialihkan menjadi tambang rakyat resmi. Dengan skema tersebut, kegiatan penambangan diharapkan memenuhi standar keselamatan kerja sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Target kita jelas, PETI diarahkan menjadi tambang rakyat yang legal dan terkontrol,” tegasnya.
Langkah ini juga dipicu oleh rentetan kecelakaan fatal yang terjadi sepanjang awal 2026. Tercatat 12 penambang emas ilegal meninggal dunia akibat longsor di lokasi tambang berbeda.
Insiden pertama terjadi pada 20 Januari 2026 di Kecamatan Limun, ketika delapan pekerja tertimbun material tanah saat melakukan aktivitas penambangan. Peristiwa kedua menyusul pada 15 Februari 2026 di Desa Teluk Kecimbung, Sungai Batu Putih Selembau, Kecamatan Bathin VIII, yang menewaskan empat penambang akibat longsor saat menggunakan metode dompeng darat.
Deretan kejadian tragis tersebut memperkuat urgensi pembenahan tata kelola pertambangan di wilayah penghasil emas itu. Pemerintah daerah berharap melalui penerbitan IPR, praktik pertambangan bisa lebih aman, terstruktur, serta memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan. (*)