Jambidalamberita.id, TEBO – Aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di dekat objek wisata sungai “Rivera Park”, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi, ditindak tegas aparat kepolisian. Sejumlah peralatan tambang langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Penertiban dilakukan personel Polsek Rimbo Bujang setelah menerima informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar area wisata air tersebut.
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka mengatakan, langkah cepat ini merupakan bentuk respons atas keresahan warga, terutama karena aktivitas ilegal itu berada tak jauh dari kawasan wisata yang menjadi kebanggaan masyarakat setempat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi kegiatan ilegal yang merusak lingkungan, apalagi berada di sekitar objek wisata,” tegasnya di lokasi penertiban.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan rakit serta berbagai perlengkapan tambang yang masih terpasang di aliran sungai. Namun saat aparat mendekat, para pekerja tambang langsung melarikan diri meninggalkan peralatan mereka.
Di lokasi, polisi mengamankan dan memusnahkan sejumlah barang, antara lain mesin dompeng, mesin penyedot air, pipa spiral, karpet penangkap emas, hingga jerigen berisi solar. Seluruhnya dibakar di tempat sebagai bentuk penindakan tegas terhadap praktik PETI.
Hingga kegiatan berakhir pada Kamis petang (12/2), situasi di area tersebut terpantau aman dan kondusif. Pihak kepolisian memastikan patroli rutin akan terus digencarkan guna mencegah aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi.
Kapolsek juga mengingatkan para pelaku agar tidak mengulangi kegiatan tersebut karena selain melanggar hukum, praktik PETI berdampak serius terhadap kelestarian ekosistem sungai dan dapat merusak citra serta daya tarik wisata daerah. (*)