Jambidalamberita.id, Jambi – Tragedi longsor di lokasi
pertambangan Emas tanpa izin (
PETI) di Dusun Mengkadai, Kabupaten Sarolangun, yang menewaskan delapan orang, dinilai sebagai bukti kegagalan serius negara dalam mengelola sumber daya alam dan menegakkan hukum.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menegaskan bahwa insiden tersebut tidak bisa dipahami sekadar sebagai kecelakaan kerja.
Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menyebut aktivitas tambang ilegal yang dibiarkan berlarut-larut telah menciptakan risiko kematian yang tinggal menunggu waktu.
Menurut WALHI, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuat praktik pertambangan ilegal terus berulang. Penindakan yang dilakukan selama ini dinilai hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh aktor-aktor utama, termasuk pihak yang menikmati keuntungan ekonomi dari aktivitas
PETI.
Oscar menjelaskan, longsor di lokasi tambang ilegal merupakan konsekuensi yang sejak awal melekat pada kegiatan yang dijalankan tanpa standar keselamatan, tanpa kajian lingkungan, serta di luar sistem pengawasan negara.
Ia juga menyoroti belum adanya kebijakan konkret yang mampu memberikan pilihan mata pencaharian aman dan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar, sehingga praktik tambang ilegal terus menjadi tumpuan hidup meski berisiko tinggi.
Peristiwa longsor terjadi pada Senin petang (19/1) di area pertambangan dengan metode penggalian dalam atau dikenal sebagai “lobang jarum”. Dari total 12 orang yang berhasil dievakuasi, delapan dinyatakan meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.
Sebagian besar korban diketahui berasal dari Dusun Mengkadai dan desa-desa di sekitarnya. Hingga Rabu (21/1), tim gabungan masih melakukan penyisiran di lokasi untuk memastikan tidak ada korban lain yang tertimbun material longsor. (*)