Jambidalamberita.id, JAKARTA –
Operasi tangkap tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, yang terjaring adalah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi yang digelar di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026), bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam kegiatan penindakan tersebut tim penyidik mengamankan sejumlah pihak, termasuk kepala daerah aktif tersebut.
“Salah satunya Bupati Pekalongan,” ujarnya kepada awak media di Jakarta.
Saat ini, Fadia Arafiq tengah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
OTT Ketujuh Sepanjang 2026
Penangkapan ini menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, sejumlah pejabat publik dan aparat penegak hukum juga terjaring dalam operasi serupa.
Di awal Januari, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Masih di bulan yang sama, KPK juga menangkap Maidi, Wali Kota Madiun, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
OTT berikutnya menjerat Sudewo, Bupati Pati, atas dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pada Februari, penindakan juga menyasar lingkungan KPP Madya Banjarmasin terkait restitusi pajak, serta kasus impor barang tiruan yang turut menyeret pejabat Bea Cukai.
Tak berhenti di situ, OTT keenam dilakukan terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Kini, perhatian publik tertuju pada perkembangan kasus Bupati Pekalongan. Apakah OTT kali ini kembali menyeret kepala daerah ke meja hijau? KPK masih mendalami perkara dan akan segera mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan. (*)