Jambidalamberita.id, Tebo – Kepolisian Resor (Polres) Tebo, Polda Jambi, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini, delapan orang terduga penambang emas ilegal berhasil diamankan saat beroperasi menggunakan rakit di wilayah Kabupaten Tebo.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo pada Rabu (7/1/2026) di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menyatakan penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat sekaligus langkah tegas kepolisian dalam melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.
“Sebanyak delapan orang telah kami amankan. Penegakan hukum ini menjadi bukti bahwa Polres Tebo tidak mentolerir praktik PETI yang merusak ekosistem,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit mesin pompa, galon berisi bahan bakar solar, alat penyaring emas, selang, serta dulang berukuran besar yang digunakan dalam proses penambangan.
Seluruh pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Tebo. Masyarakat juga diminta untuk tidak terlibat dalam praktik PETI dan segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.