Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up Fuso bernomor polisi BH 8190 TK serta ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran.
Barang bukti yang diamankan meliputi ratusan tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi berisi, puluhan tabung LPG 12 kilogram dalam keadaan kosong, segel pengaman tabung, alat suntikan gas, kompor gas, jeriken, serta sejumlah peralatan lain yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas.
Dalam pengembangan perkara, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial KS, AM, dan PM. Para tersangka diduga melakukan pengangkutan LPG bersubsidi 3 kilogram untuk kemudian dipindahkan isinya ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Gas hasil oplosan tersebut selanjutnya diperjualbelikan secara ilegal atas perintah seseorang berinisial ES dengan imbalan tertentu setiap kali pengangkutan.
Kapolres Batang Hari menegaskan bahwa praktik tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, mengingat LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kalangan tertentu. Meski didorong faktor ekonomi, perbuatan para pelaku tetap melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Batang Hari juga menyampaikan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BP Migas Provinsi Jambi, guna kepentingan pemeriksaan ahli terkait mekanisme pendistribusian LPG bersubsidi.
Ia menegaskan, Polres Batang Hari akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi demi melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara.