Hukum

Coffee Morning Polres Batang Hari Bersama Media, Kapolres Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 29 Jan 2026 15:37 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana saat Coffee Morning bersama awak media di Mapolres Batang Hari, Kamis (29/1/2026).ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id | Batang Hari — Kepolisian Resor Batang Hari menggelar kegiatan Coffee Morning bersama awak media dan perwakilan LSM, Kamis (29/1/2026), bertempat di Balai Laluan Mapolres Batang Hari. 

Gambar

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batang Hari, AKBP Arya Tesa Brahmana, didampingi para Pejabat Utama Polres Batang Hari.

Dalam suasana santai dan penuh keakraban, Kapolres Batang Hari mengajak insan pers, baik media online, cetak, maupun televisi, untuk memberikan masukan dan saran konstruktif guna mendukung peningkatan kinerja Polres Batang Hari ke depan.

Menurutnya, peran media sangat penting sebagai mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

Baca Juga:

Pemprov Jambi Raih Opini Tertinggi Ombudsman RI pada Penilaian Pelayanan Publik 2025

Pada kesempatan itu, AKBP Arya Tesa Brahmana yang baru beberapa minggu menjabat sebagai Kapolres Batang Hari juga memperkenalkan diri secara langsung kepada para wartawan. 

Ia berharap terjalin sinergi yang baik antara kepolisian dan media demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Usai kegiatan Coffee Morning, di lokasi yang sama, Kapolres Batang Hari memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dialihkan ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. 

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Batang Hari dalam menjaga hak masyarakat terhadap barang bersubsidi serta menindak tegas pelanggaran yang merugikan negara.

Baca Juga:

Raih Opini Tanpa Maladministrasi, Gubernur Al Haris Tegaskan Integritas ASN Jadi Kunci Pelayanan Publik

AKBP Arya Tesa Brahmana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Peristiwa pengungkapan terjadi di RT 12 Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.

Kapolres memaparkan, kasus tersebut terungkap saat Tim Satreskrim Polres Batang Hari mendapati aktivitas pengoplosan gas pada Selasa (16/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER