Jambidalamberita.id, JAMBI – Perbedaan mencolok antara data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pertamina dan peta zona merah di Kota Jambi menuai sorotan keras dari DPRD Kota Jambi. Selisih luasan lahan yang dinilai tidak masuk akal itu disebut berpotensi merugikan ribuan warga.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, mengungkap bahwa berdasarkan data resmi yang diterima DPRD, aset Pertamina yang tercatat dalam SHGB hanya seluas sekitar 92 hektare.
“Dalam surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disebutkan ada 78 SHGB milik Pertamina dengan total luas sekitar 92 hektare,” ujar Joni.
Namun, lanjutnya, peta zona merah yang diserahkan Pertamina ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) justru mengklaim wilayah hingga sekitar 600 hektare, jauh melampaui data sertifikat yang ada.
“Ini sangat janggal. Peta zona merahnya melebar ratusan hektare, tapi dasar hukumnya tidak jelas,” tegasnya.
Joni menilai, hingga kini batas-batas lahan zona merah tidak pernah ditunjukkan secara terbuka kepada publik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Sampai hari ini batas tanahnya tidak pernah diperjelas. Ini jelas merugikan warga Kota Jambi,” katanya.
Akibat penetapan zona merah berdasarkan peta yang dipersoalkan tersebut, tercatat 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak pemblokiran. Dampaknya, masyarakat tidak bisa melakukan berbagai aktivitas hukum atas tanah mereka.
“Warga tidak bisa jual beli, pecah sertifikat, mengurus waris, bahkan menjadikan sertifikat sebagai jaminan di bank,” jelas Joni.
Persoalan semakin rumit setelah diketahui bahwa SHGB Pertamina telah berakhir sejak tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang hingga sekarang.
“SHGB-nya sudah berakhir sejak 2004, tapi masih dijadikan dasar penetapan zona merah. Ini sangat bermasalah,” tegasnya lagi.
Atas kondisi tersebut, Pansus DPRD Kota Jambi mendesak pemerintah pusat dan Pertamina segera memberikan kepastian status hukum lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.