Metronews

Sampah Masih Menggunung di Kota Jambi, Ketua DPRD: Perda Seolah Tak Bertaji

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 28 Jan 2026 07:19 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarell menilai lemahnya penegakan Perda menjadi penyebab sampah masih menggunung di sejumlah titik kota.-ist - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, Jambi – Persoalan sampah di Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarell menilai penanganan sampah hingga kini belum dilakukan secara serius dan terintegrasi, terutama dari sisi pengawasan serta penegakan aturan di lapangan.
 
Menurutnya, masalah sampah tidak lagi sekadar soal keterbatasan armada atau jadwal pengangkutan, melainkan lemahnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah.
 
Ia mencontohkan kondisi di sejumlah titik yang kembali dipenuhi tumpukan sampah, salah satunya di kawasan depan SDN 47 Kota Jambi, meski pengangkutan rutin dilakukan sejak pagi hari. Sampah kembali menumpuk akibat masih adanya warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan.
 
“Kalau sampah sudah diangkut tapi masih menumpuk lagi, itu artinya masalahnya ada pada disiplin dan penegakan aturan. Bukan soal fasilitas,” tegas Kemas Faried.
 

Baca Juga:

BWSS Jambi Jelaskan Penurunan Muka Air Danau Kerinci, Ternyata Penyebabnya Ini

Politisi Partai Golkar tersebut secara khusus menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi penegakan Perda. Minimnya patroli yustisia membuat pelanggaran terus berulang tanpa sanksi yang memberi efek jera.
 
Selain itu, ia juga menilai lemahnya koordinasi antarinstansi turut memperparah persoalan. Menurutnya, penanganan sampah seharusnya melibatkan sinergi yang kuat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, camat, hingga lurah.
 
“Kalau DLH, Satpol PP, camat, dan lurah berjalan sendiri-sendiri, jangan heran kalau masalah sampah tidak pernah selesai,” ujarnya.
 
Kemas Faried menegaskan, tanpa tindakan tegas di lapangan, Perda hanya akan menjadi aturan formal tanpa kekuatan hukum yang nyata. Ia mendorong agar Satpol PP tidak berhenti pada imbauan, tetapi berani melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
 

Baca Juga:

Timnas Indonesia Bungkam Korea Selatan 5-0, Langsung Puncaki Grup A Piala Asia Futsal 2026

“Kalau hanya imbauan, masyarakat tidak akan jera. Harus ada patroli yustisia yang rutin dan konsisten supaya Perda benar-benar punya daya paksa,” katanya.
 
Ia mengingatkan, pembiaran terhadap pelanggaran aturan kebersihan tidak hanya merusak wajah kota, tetapi juga berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
 
“Selama pelanggaran dibiarkan, sampah akan terus menumpuk. Ini menandakan penanganan sampah belum menjadi prioritas utama di Kota Jambi,” pungkasnya. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER