Metronews

Retribusi Harus Transparan, Pemkot Jambi Gaspolkan Parkir Digital QRIS

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 23 Jan 2026 08:26 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Wira

Wali Kota Jambi Maulana meninjau penerapan parkir digital berbasis QRIS sebagai langkah memperkuat transparansi retribusi dan mendorong optimalisasi pendapatan daerah. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id,,JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus mengoptimalkan layanan parkir dengan menerapkan sistem pembayaran digital berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi parkir.
 
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Amran, mengatakan sistem pembayaran non tunai ini menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi kebocoran retribusi sekaligus memberikan kemudahan transaksi bagi masyarakat.
 
“Pembayaran parkir menggunakan QRIS kami terapkan untuk mencegah kebocoran retribusi dan mempermudah masyarakat saat bertransaksi,” ujar Amran.
 
Ia menjelaskan, penerapan parkir digital tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga memberi manfaat langsung bagi juru parkir. Seluruh transaksi tercatat secara otomatis dan dapat menjadi simpanan atau tabungan bagi petugas parkir.
 
“Sistem ini membuat hasil retribusi tercatat dengan jelas, sehingga juru parkir juga diuntungkan,” katanya.
 
Dishub Kota Jambi terus melakukan sosialisasi kepada juru parkir dan masyarakat agar penggunaan pembayaran non tunai semakin meluas dan diterima di berbagai titik parkir.
 
Namun demikian, penerapan QRIS masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan kepemilikan akun QRIS di kalangan masyarakat serta kebiasaan transaksi tunai yang masih dominan.
Meski begitu, Pemkot Jambi menargetkan sistem pembayaran parkir non tunai dapat diperluas secara bertahap hingga mencakup seluruh lokasi parkir di kota tersebut.
 
Saat ini, Dishub Kota Jambi mencatat terdapat 510 titik parkir yang tersebar di berbagai wilayah. Sekitar 70 persen di antaranya telah dilengkapi fasilitas pembayaran QRIS, sementara sisanya masih menggunakan sistem tunai.
Untuk tahun 2026, Pemkot Jambi tetap menetapkan tarif parkir sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER