Jambidalamberita.id, JAMBI – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi menemukan sejumlah kejanggalan dalam penetapan kawasan zona merah Pertamina yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Salah satu sorotan utama Pansus adalah ketidaksinkronan data serta ketidakjelasan titik koordinat zona merah, yang hingga kini belum dapat dijelaskan secara rinci oleh instansi terkait.
Temuan tersebut mencuat dalam rapat tertutup Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi bersama Pertamina EP Jambi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, serta Pemerintah Kota Jambi yang digelar di Gedung DPRD Kota Jambi.
Ketua Pansus Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi, Muhili, mengatakan rapat tersebut tidak hanya membahas paparan teknis, tetapi juga dampak sosial yang dirasakan langsung oleh warga akibat penetapan zona merah.
“Penetapan zona merah ini sudah berdampak ke masyarakat. Tapi ketika kami minta penjelasan detail, dasar penetapannya justru tidak bisa dijelaskan secara jelas, termasuk titik koordinatnya,” kata Muhili, Rabu (21/1/2026).
Ia menuturkan, banyak warga merasa dirugikan karena status zona merah berdampak pada kepastian hukum lahan, sementara informasi yang disampaikan kepada masyarakat dinilai tidak transparan.
Pansus juga menemukan adanya perbedaan data antarinstansi, khususnya terkait peta zona merah yang mencantumkan titik koordinat KMK 92. Saat diminta penjelasan mengenai lokasi pasti titik tersebut, baik BPN maupun Pertamina dinilai belum mampu memberikan keterangan yang meyakinkan.
“Kami tanyakan langsung, titik koordinat itu ada di mana. Kalau instansi teknis saja tidak bisa menjelaskan secara pasti, wajar jika masyarakat mempertanyakan keabsahan zona merah tersebut,” tegasnya.
Atas kondisi itu, Pansus DPRD Kota Jambi berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk mencocokkan data peta zona merah dengan kondisi faktual di lokasi.
Langkah tersebut bertujuan memastikan apakah kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah memang sesuai dengan koordinat yang tercantum, atau justru terjadi kesalahan yang berpotensi merugikan hak masyarakat.
Muhili menegaskan, DPRD Kota Jambi akan terus mengawal persoalan zona merah Pertamina hingga tuntas karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, kepemilikan lahan, serta pemanfaatan tanah oleh warga.