Jambidalamberita.id, Jambi – Sejumlah tokoh masyarakat Kerinci mendesak Partai Golkar mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Amrizal dari keanggotaan DPRD Provinsi Jambi. Desakan ini mencuat setelah Amrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah tingkat SMP.
Tokoh masyarakat Kerinci, Daswarsya, menyatakan bahwa kasus tersebut telah terang-benderang dan mencederai etika politik. Ia menyebut Amrizal diduga memasukkan serta mencatut nomor Surat Tanda Tamat Belajar milik anggota TNI asal Sumatera Barat untuk memenuhi syarat pendidikan Paket C.
“Amrizal sudah jelas terbukti memasukkan dan mencatut nomor STTB anggota TNI dari Sumbar untuk mengambil Paket C,” ujar Daswarsya, Kamis, 22 Januari 2026.
Menurutnya, Amrizal seharusnya sejak awal menyadari konsekuensi hukum dan politik dengan mengundurkan diri dari partai setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak, kata dia, pimpinan partai harus bertindak cepat demi menjaga kehormatan organisasi.
“Ini menyangkut marwah partai besar seperti Golkar. Jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri, sebaiknya Ketua Umum DPP maupun Ketua DPD Golkar Provinsi Jambi segera mengambil sikap dengan memberhentikan Amrizal secara tidak hormat, sebelum ada putusan tetap pengadilan. Biarkan yang bersangkutan fokus menjalani proses hukum,” tegasnya.
Daswarsya menilai dampak kasus ini tidak hanya merugikan partai, tetapi juga mencoreng sistem pendidikan serta institusi negara, termasuk nama baik DPRD Provinsi Jambi. Selama menjabat dua periode sebagai anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan lebih dari satu tahun di DPRD Provinsi Jambi, Amrizal dinilai telah menipu publik, khususnya masyarakat daerah pemilihan Kerinci dan Sungai Penuh.
“Ini pembohongan publik besar-besaran. Dengan ijazah bermasalah bisa menjadi anggota dewan. Akibat perbuatan itu, banyak sektor ikut rusak,” ucapnya.
Selain menyoroti sikap partai, Daswarsya juga mengkritik kinerja KPU Provinsi Jambi yang dinilainya tidak cermat dalam memverifikasi dokumen pendidikan calon legislatif. Ia menilai semestinya KPU menelusuri secara detail riwayat pendidikan calon, mulai dari jenjang SD hingga SMA.
“KPU seharusnya lebih jeli dan selektif dalam memeriksa dokumen persyaratan calon anggota DPRD,” katanya.
Sebagai informasi, Amrizal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh memasukkan keterangan tidak benar ke dalam akta autentik. Dalam surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang, tercantum nomor STTB 0728387 milik Letda Endres Chan, anggota Intel Kodam Tuanku Imam Bonjol, serta nomor induk atau BP 431 milik rekan seangkatannya yang juga bernama Amrizal.
Pencantuman identitas tersebut diduga dilakukan agar Amrizal dapat memenuhi persyaratan memperoleh ijazah Paket C melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.