Jambidalamberita.id, Jakarta – Komisi I DPRD Provinsi Jambi menilai tantangan disinformasi di daerah kian serius dan membutuhkan penanganan yang terstruktur serta berbasis data.

Penilaian tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta pada 20 Januari 2026, guna mendalami strategi menghadapi hoaks dan konten digital tidak akurat yang masif di media sosial.
Dalam pertemuan itu, Komisi I mencatat kesamaan pandangan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menempatkan hoaks sebagai ancaman serius.
Disinformasi dinilai tidak lagi muncul secara sporadis, melainkan telah berkembang menjadi aktivitas terorganisir lintas platform yang berpotensi menyesatkan publik, merugikan banyak pihak, dan menggerus kepercayaan masyarakat.
Di Jawa Barat, pemerintah daerah membentuk unit khusus Saber Hoaks yang berfokus pada klarifikasi cepat dan penguatan literasi publik. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menerapkan pendekatan terpadu melalui unit khusus serta beragam kanal pelaporan resmi untuk menekan laju penyebaran informasi bohong.
Melalui JalaHoaks (Jakarta Lawan Hoaks) yang dikelola Diskominfo DKI Jakarta, pemerintah melakukan verifikasi dan klarifikasi cepat terhadap informasi yang beredar. Masyarakat difasilitasi untuk mengecek fakta maupun melaporkan hoaks melalui situs resmi jalahoaks.jakarta.go.id, akun media sosial @jalahoaks dan kanal layanan pengaduan resmi.
Upaya tersebut diperkuat dengan program edukasi dan literasi digital yang menyasar sekolah, kampus, serta organisasi kemasyarakatan agar warga lebih cakap menyaring informasi sebelum membagikannya.
Diskominfo DKI Jakarta juga mengoptimalkan pemantauan berbasis data melalui Portal Analisis Berita Jakarta (POAP). Sistem ini membantu memetakan tren pemberitaan, isu dominan, serta sentimen media dari berbagai kanal sehingga respons pemerintah dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Komisi I DPRD Jambi menyoroti kondisi di sejumlah daerah yang masih menghadapi suburnya konten nonpers di platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Konten-konten tersebut kerap menyerupai produk jurnalistik, namun tidak melalui proses verifikasi, tidak terdaftar, dan sulit dipertanggungjawabkan, sehingga meningkatkan kerentanan publik terhadap informasi keliru.
Karena itu, Komisi I mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk aktif melakukan verifikasi serta memanfaatkan fitur pelaporan di platform media sosial ketika menemukan konten hoaks atau menyesatkan.
Di saat yang sama, para pembuat dan penyebar hoaks diingatkan bahwa praktik tersebut semakin menjadi perhatian serius dan berpotensi berujung pada konsekuensi hukum.