Jambidalamberita.id, Jambi – Kabar baik bagi calon pengantin di Kota Jambi. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat menegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.
Kepala Kemenag Kota Jambi, Abdullah Saman, mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat selama akad nikah dilakukan di kantor KUA dan mengikuti jam operasional pelayanan.
“Selama akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, tidak ada pungutan biaya apa pun,” ujar Abdullah Saman, Senin (26/1).
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan pencatatan pernikahan sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pasangan yang akan menikah.
Adapun jam layanan KUA di Kota Jambi berlangsung pada hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
Saman menambahkan, biaya baru dikenakan apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, seperti di rumah calon pengantin atau lokasi lain. Tarif resmi yang ditetapkan negara untuk layanan tersebut sebesar Rp600 ribu.
“Biaya Rp600 ribu hanya berlaku untuk akad nikah di luar KUA. Tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan di luar ketentuan resmi,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh aturan biaya pencatatan nikah telah diatur secara jelas oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang masih berlaku hingga 2026.
Kemenag Kota Jambi juga mengimbau masyarakat agar memahami aturan tersebut dan tidak memberikan pembayaran apa pun di luar tarif resmi yang telah ditetapkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menyesuaikan waktu dan lokasi akad nikah agar bisa memanfaatkan layanan gratis di KUA,” kata Saman. (*)