Metronews

Kemenag Kota Jambi Tegaskan Akad di KUA Tak Dipungut Biaya

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 27 Jan 2026 09:31 WIB

Reporter : Wira

Editor : Wira

Kepala Kemenag Kota Jambi, Abdullah Saman, menegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja tidak dipungut biaya. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi – Kabar baik bagi calon pengantin di Kota Jambi. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat menegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.

Kepala Kemenag Kota Jambi, Abdullah Saman, mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat selama akad nikah dilakukan di kantor KUA dan mengikuti jam operasional pelayanan.

“Selama akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, tidak ada pungutan biaya apa pun,” ujar Abdullah Saman, Senin (26/1).

Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan pencatatan pernikahan sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pasangan yang akan menikah.

Adapun jam layanan KUA di Kota Jambi berlangsung pada hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

Baca Juga:

Gubernur Al Haris: Penetapan Empat Ranperda Tegaskan Komitmen Pembangunan Provinsi Jambi

Saman menambahkan, biaya baru dikenakan apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, seperti di rumah calon pengantin atau lokasi lain. Tarif resmi yang ditetapkan negara untuk layanan tersebut sebesar Rp600 ribu.

“Biaya Rp600 ribu hanya berlaku untuk akad nikah di luar KUA. Tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan di luar ketentuan resmi,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa seluruh aturan biaya pencatatan nikah telah diatur secara jelas oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang masih berlaku hingga 2026.

Kemenag Kota Jambi juga mengimbau masyarakat agar memahami aturan tersebut dan tidak memberikan pembayaran apa pun di luar tarif resmi yang telah ditetapkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk menyesuaikan waktu dan lokasi akad nikah agar bisa memanfaatkan layanan gratis di KUA,” kata Saman. (*)

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER