Hinca menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindakan yang dilakukan Tri tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
Selain itu, ia juga menyoroti beban psikologis dan fisik yang harus ditanggung Tri, termasuk kewajiban melapor ke Polres Muaro Jambi dengan jarak tempuh sekitar 80 kilometer dari tempat tinggalnya.
Atas dasar itu, Komisi III DPR RI secara resmi meminta agar perkara tersebut dihentikan. Permintaan tersebut langsung mendapat respons tegas dari Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.
Jaksa Agung memastikan bahwa Kejaksaan akan menghentikan perkara tersebut apabila berkasnya masuk ke tahap penuntutan.
Ia menegaskan tidak ada alasan untuk melanjutkan proses hukum terhadap seorang guru yang menjalankan fungsi pendidikan dan disiplin tanpa niat jahat.
Diketahui, Tri Wulansari hadir langsung dalam audiensi Komisi III DPR RI untuk menyampaikan kronologi kejadian yang menimpanya.
Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran agar penegakan disiplin di lingkungan sekolah tidak serta-merta dikriminalisasi, khususnya terhadap guru honorer yang selama ini mengabdikan diri dengan keterbatasan.
Kasus ini pun menjadi sorotan nasional dan memunculkan kembali diskusi mengenai perlindungan hukum bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas profesionalnya.