Jambidalamberita.id - Seorang guru honorer asal Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan kisah yang menimpanya di hadapan Komisi III DPR RI.
Ia menceritakan bagaimana dirinya harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak, hanya karena menegakkan aturan disiplin sekolah.
Peristiwa tersebut bermula ketika Tri melakukan penertiban rambut siswa sebelum libur semester.
Ia menegaskan bahwa kebijakan itu telah disosialisasikan sebelumnya, termasuk larangan mewarnai rambut dan kewajiban mengembalikan warna rambut menjadi hitam.
Dalam penjelasannya kepada anggota dewan, Tri mengaku menemukan beberapa siswa yang melanggar aturan.
“Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberitahu, sudah dikasih tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali seperti itu, sebelum libur semester,” ujar Tri Wulansari.
"Ternyata setelah masuk liburan semester mereka masih rambutnya bersemir,nah jadi saya Merazia saya potong rambutnya anak yang bertiga teman anak yang ini tadi mereka menurut ketika di potong rambutnya,yang satunya berontak dia tidak mau di potong rambutnya,"jelasnya.
“Saya bilang, ‘dipotong sedikit saja’, seperti itu. Akhirnya dia mau dipotong. Setelah rambutnya dipotong, dia putar badan. Putar badan itu ngomong kotor, Pak. Jadi setelah dia ngomong kotor, saya refleks nabok mulutnya,” lanjutnya.
Tri mengungkapkan bahwa dirinya bereaksi secara spontan dengan menepuk mulut siswa tersebut.
Ia menegaskan tidak ada niat untuk menyakiti dan tidak ada luka yang dialami oleh siswa bersangkutan. Proses belajar mengajar pun tetap berjalan seperti biasa setelah kejadian itu.
Meski demikian, orang tua siswa melaporkan Tri ke pihak kepolisian. Laporan tersebut berujung pada penetapan status tersangka terhadap Tri atas dugaan kekerasan terhadap anak, hingga perkaranya bergulir ke Kejaksaan.Kasus ini mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI.
Dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur niat jahat atau mens rea.