Jambidalamberita.id, KOTA JAMBI – Ketegangan kembali memuncak di Kota Jambi setelah ratusan warga dari kawasan Kenali Asam dan wilayah sekitarnya menggelar aksi besar-besaran pada Selasa 13 Januari 2025.
Mereka menuntut kepastian hukum atas ribuan bidang tanah milik masyarakat yang tiba-tiba masuk dalam zona merah Pertamina EP Jambi dan berujung pada pemblokiran sertifikat.
Persoalan ini bermula ketika sekitar lima ribu lima ratus lebih Sertifikat Hak Milik milik warga tak lagi dapat diproses dalam sistem pertanahan.
Status tersebut membuat berbagai aktivitas hukum dan ekonomi seperti jual beli tanah, pengurusan warisan, hingga pinjaman perbankan berhenti total.
Dampaknya, nilai aset masyarakat anjlok dan ketidakpastian meluas.
Sejak pagi hari, massa telah memadati Masjid Al-Fatah Kenali Asam Atas sebelum bergerak menuju Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi.
Dari sana, iring-iringan berlanjut ke Kantor Gubernur Jambi di kawasan Telanaipura. Puluhan kendaraan dan satu mobil komando mengawal barisan aksi, sempat menyebabkan kemacetan di sejumlah titik strategis kota.
Dalam orasinya, perwakilan warga, Deri, menegaskan bahwa pemblokiran sertifikat telah mematikan hak dasar masyarakat atas tanah yang selama ini mereka miliki secara sah.
Ia menilai negara justru mengabaikan warganya sendiri ketika sertifikat resmi yang dikeluarkan pemerintah diperlakukan seolah tidak memiliki kekuatan hukum.
Aksi tersebut juga diwarnai tuntutan agar Gubernur Jambi ikut turun tangan membawa persoalan ini ke tingkat pusat, serta desakan agar Kepala BPN Kota Jambi dicopot karena dinilai gagal memberi kejelasan dan keterbukaan kepada masyarakat.
Menanggapi tekanan massa, Kepala BPN Kota Jambi Ridho G Ali datang langsung ke tengah aksi.
Menurutnya, pemblokiran dilakukan setelah BPN menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan terkait status lahan dalam kawasan yang diklaim sebagai aset negara.