Aksi unjuk rasa berlangsung aman dengan pengawalan aparat TNI, Polri, dan Satpol PP. Pemerintah Kabupaten Sarolangun kemudian menerima perwakilan massa untuk melakukan audiensi di Ruang Kerja Asisten I.
Audiensi dipimpin Asisten I Setda Sarolangun, Drs H Arief Ampera, ME, dan dihadiri unsur kepolisian serta sejumlah kepala OPD terkait. Dalam pertemuan tersebut, Arief Ampera mengungkapkan bahwa pembangunan pabrik sawit mini PT SME telah mencapai sekitar 90 persen dan baru mengantongi persetujuan tata ruang, sementara izin lingkungan masih dalam proses.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup Daerah (LHD) segera melakukan kajian menyeluruh terkait kelayakan dan legalitas bangunan pabrik tersebut, termasuk analisis dampak lingkungannya.
Hasil audiensi menyepakati beberapa poin penting, di antaranya:
Pembangunan pabrik sawit mini PT SME tidak dapat dilanjutkan sebelum izin lingkungan diterbitkan.
Jika ketentuan tidak dipenuhi, Pemkab Sarolangun akan menjatuhkan sanksi, termasuk penerbitan Surat Paksaan Pemerintah pada 19 Januari 2026.
Tim OPD bersama LSM ARJI akan melakukan peninjauan ke perkebunan sawit Singkut pada pekan kedua Januari 2026. (*)