Jambidalamberita.id, JAMBI – Perum Bulog Kantor Wilayah Jambi resmi mencabut status kemitraan Rumah Pangan Kita (RPK) Cahaya Barokah setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng subsidi Minyakita.
RPK yang diketahui dimiliki istri Lurah Penyengat Rendah, Muhammad Haikal, tersebut kedapatan menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter. Selain itu, produk tidak disalurkan langsung kepada konsumen akhir sebagaimana aturan yang berlaku.
Manajer Bisnis Bulog Kanwil Jambi, Ashariyanti, menyatakan bahwa keputusan pemutusan kerja sama efektif berlaku sejak 24 Februari 2026. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, mitra terbukti melanggar ketentuan distribusi dan harga. Karena itu, kami resmi mencabut status kemitraannya,” ujarnya.
Langkah tegas tersebut diambil setelah tim gabungan menemukan sekitar 1.000 karton atau setara 12.000 liter Minyakita di lokasi rumah pemilik RPK. Hasil investigasi bersama Satgas Pangan Polda Jambi dan Dinas Ketahanan Pangan menunjukkan adanya penyaluran barang ke pengecer dengan harga melebihi ketentuan, yang berpotensi memicu kenaikan harga di tingkat konsumen.
Bulog juga memberikan klarifikasi terkait penggunaan truk berlogo “Bantuan Pangan” dalam proses distribusi. Pihaknya menegaskan bahwa komoditas yang diamankan merupakan barang komersial, bukan bagian dari program bantuan sosial. Penggunaan armada tersebut disebut sebagai kelalaian teknis dari pihak ekspedisi.
Dengan pencabutan izin ini, Bulog berharap menjadi peringatan bagi mitra lain agar mematuhi ketentuan distribusi dan menjaga stabilitas harga pangan di masyarakat.
Pihak Bulog juga memastikan bahwa RPK yang telah dicabut izinnya tidak dapat kembali mendaftar sebagai mitra. Verifikasi ketat akan dilakukan, termasuk pengecekan kartu keluarga serta lokasi usaha, guna mencegah pelanggaran serupa terulang.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan penjualan komoditas Bulog yang melebihi harga resmi pemerintah. (*)