Jambidalamberita.id, Batang Hari – Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, pada Selasa malam, 2 Juni 2026 sekitar pukul 20.10 WIB.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal “Kuda Hitam” Satresnarkoba Polres Batang Hari setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di sekitar Desa Aro dan Desa Sungai Baung.
Dua Terduga Pelaku Diamankan di Lokasi Berbeda
Dua tersangka masing-masing berinisial AG (34) warga RT 005 Desa Aro dan ZM (35) warga RT 003 Desa Muara Singoan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana membenarkan adanya penangkapan tersebut melalui Kasat Resnarkoba Polres Batanghari AKP Safrizal, S.H., M.H.
Menurutnya, proses penangkapan bermula dari hasil penyelidikan setelah laporan masyarakat diterima oleh pihak kepolisian.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ungkap AKP Safrizal.
Dalam operasi tersebut, AG diamankan di dalam kamar rumah, sementara ZM ditangkap di area luar rumah.
Barang Bukti Sabu, Timbangan Digital hingga Uang Tunai
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 005 Desa Aro, A. Kodir, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan secara terpisah oleh kedua tersangka.
Dari ZM, polisi menyita satu kotak permen bermerk HappyDent yang berisi kaca pirek berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram.