Hukum

Polres Batanghari Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Aro, Tim Kuda Hitam Sita 8 Paket Barang Bukti

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 03 Jun 2026 13:07 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

Tim Kuda Hitam Polres Batanghari mengamankan dua pengedar sabu di Desa Aro beserta barang bukti narkotika. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Sementara dari kamar AG, petugas menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni:

8 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,39 gram

1 unit timbangan digital merek ACIS

3 unit telepon genggam

Uang tunai sebesar Rp180.000 yang diduga hasil penjualan narkoba

Alat hisap sabu (bong)

Sabu Diduga Dipasok dari Kota Jambi

Dari hasil pemeriksaan awal, AG mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AR yang berada di Kota Jambi. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama jaringan tersebut.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Safrizal.

Dijerat UU Narkotika dengan Ancaman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru, serta ketentuan hukum pidana lainnya yang berlaku.

Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum narkotika di Indonesia.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


Kurniawan

0

0

Hukum

Kamis, 04 Jun 2026 12:23 WIB

BERITA TERKINI


Kurniawan

0

0

Hukum

Kamis, 04 Jun 2026 12:23 WIB

BERITA POPULER