Hukum

DPO Kasus Penganiayaan Ditangkap Saat Pulang ke Jambi Jelang Lebaran

0

0

jambidalamberita |

Senin, 02 Mar 2026 09:10 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

DPO penganiayaan diamankan Tim Macan Polsek Kota Baru saat pulang ke Jambi jelang Lebaran. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Jambidalamberita.id, JAMBI – Setelah hampir dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang pria berinisial H (53) akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian saat kembali ke Jambi untuk merayakan Lebaran bersama keluarganya.
 
Penangkapan dilakukan Tim Macan dari Polsek Kota Baru pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya di wilayah Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.
 
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada April 2024.
 
“Setelah menerima informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujarnya, 1 Maret 2026.
Menurut keterangan polisi, selama ini pelaku melarikan diri ke Palembang. Ia baru kembali ke Jambi dengan tujuan berkumpul bersama keluarga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
 
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Pattimura RT 009, Kelurahan Kenali Besar, Alam Barajo. Korban berinisial RR (45) saat itu sedang duduk di halte ketika pelaku datang dan terlibat cekcok.
 
Diduga tersinggung oleh ucapan korban, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan melakukan penusukan. Korban mengalami sejumlah luka di bagian perut, dada kiri, serta luka sayat di tangan saat berusaha menangkis serangan.
 
Aksi tersebut akhirnya dihentikan warga yang melintas. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Raden Mattaher untuk mendapatkan perawatan medis.
 
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau sepanjang kurang lebih 20 sentimeter bergagang kayu, rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta hasil visum et repertum dari pihak rumah sakit.
 
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya. (*)
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER