Ia menekankan bahwa Ombudsman merupakan mitra strategis pemerintah, bukan penghambat birokrasi. Lembaga tersebut hadir untuk mengingatkan penyelenggara negara agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Nuzran mengungkapkan, Ombudsman RI juga telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kerja sama tersebut, kedua lembaga melakukan pertukaran data setiap tiga bulan sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Selain itu, ia menyebut Ombudsman memiliki kewenangan berdasarkan tiga regulasi, yakni Undang-Undang tentang Ombudsman, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, kewenangan yang berkaitan dengan pemberian sanksi kepada kepala daerah yang tidak menjalankan saran perbaikan Ombudsman perlu menjadi perhatian dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik.
Menutup sambutannya, Nuzran menyampaikan harapan agar Ombudsman Jambi terus menjalankan perannya sebagai pengawas sekaligus pengingat bagi pemerintah daerah.
Ia juga mengungkapkan kebanggaannya dapat melantik Saiful Rowandi yang disebutnya sebagai senior sekaligus sosok yang pernah menjadi tempatnya belajar.
“Kami berharap Ombudsman Jambi terus menjadi alarm yang baik bagi pemerintah daerah,” tutupnya.