Metronews

Al Haris Apresiasi Saiful Rowandi Kembali Pimpin Ombudsman Jambi, Singgung Pentingnya Pengawasan Pemerintah

0

0

jambidalamberita |

Senin, 02 Nov 2026 19:30 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Ist

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga:

Bawa Replika Masjid Baitul Makmur, 62 Kafilah Merangin Meriahkan Pawai MTQH Jambi

“Publik ini luar biasa sensitif, netizen ini luar biasa sensitif. Sedikit saja kita lengah, dihajar luar biasa. Sebelum dihajar publik, alangkah baiknya diajar oleh Ombudsman duluan,” tuturnya.

Ia mencontohkan penggunaan bantuan Presiden untuk penanganan bencana yang membutuhkan pengawasan agar anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Karena itu, Al Haris mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, BUMD, serta elemen masyarakat untuk memedomani ketentuan pemerintahan dan membangun kerja sama dengan Ombudsman.

Ia berharap pembinaan dan pengawasan tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, tetapi juga berkelanjutan hingga pemerintah kabupaten/kota dan unit pelayanan di bawahnya.

Baca Juga:

Pasar Malam di Arena MTQH Jambi Jadi Sorotan, Pemkot Tegaskan Tak Ada Toleransi Perjudian

Pada kesempatan tersebut, Al Haris juga menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk terus berkolaborasi dengan Ombudsman, termasuk memberikan dukungan fasilitas perkantoran.

“Insya Allah kami bisa berkolaborasi dengan beliau. Mudah-mudahan sudah kami anggarkan untuk tahun depan kantor yang representatif untuk beliau. Mudah-mudahan ini tidak berubah lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa kualitas pemerintahan di mata masyarakat sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, pelayanan publik yang baik setidaknya harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni mudah, murah, dan cepat.

Baca Juga:

Menuju MTQH ke-55 Jambi, 65 Kafilah Batang Hari Dilepas Bupati Fadhil Arif

“Pemerintah itu hadir kepada rakyat dilihat dari kualitas pelayanan. Sangat sederhana, tiga hal saja. Pertama, barang itu yang kita berikan mudah, kedua murah, dan ketiga cepat. Selagi tiga itu tidak ada, berarti ada problem, ada yang kami sebut maladministrasi,” ujar Nuzran.

Ia menjelaskan, Ombudsman merupakan lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Kehadirannya bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil serta mencegah terjadinya diskriminasi.

Nuzran juga mengingatkan bahwa maladministrasi, seperti penundaan berlarut, ketidakkompetenan, dan tidak adanya kepastian pelayanan, dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.

“Ombudsman hadir di hulu mengingatkan, merupakan alarm negara. Mulai dari kementerian, BUMN, kepala daerah provinsi, kabupaten, kota sampai unit terkecil agar tidak berurusan dengan yang namanya KKN,” tegasnya.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI