Hukum

KRYD Serentak, Polres Batang Hari Amankan 6 Orang, Sita 17 Paket Sabu dan 18 Pil Ekstasi

0

0

jambidalamberita |

Jumat, 16 Okt 2026 08:14 WIB

Reporter : Ed

Editor : Kurniawan

Polres Batang Hari amankan enam orang dan sita barang bukti narkotika dalam KRYD serentak. - (https:// www.jambdalamberita.id/) - Jambidalamberita.id

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI DALAM BERITA.ID, BATANG HARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang Hari mengamankan enam orang dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberantas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Kamis (15/10/2026).

Dalam operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, petugas menyita 17 paket sabu dan 18 butir pil yang diduga ekstasi dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Batang Hari.

Gambar

Kegiatan ini menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika. Operasi juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut perintah pimpinan dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sasaran operasi meliputi empat desa di dua kecamatan, yakni Desa Pompa Air di Kecamatan Bajubang serta Desa Malapari, Desa Sungai Baung, dan Desa Aro di Kecamatan Muara Bulian.

Baca Juga:

Isak Tangis Mewarnai Sidang Pledoi Kasus Korupsi PDAM Tirta Mayang Jambi, Terdakwa Minta Bebas

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Saprizal, S.H., M.H., didampingi Kepala BNN Kabupaten Batang Hari AKBP M. Zuhairi, S.T., personel Satresnarkoba, serta para kepala desa setempat.

Empat Orang Diamankan di Desa Pompa Air

Di Desa Pompa Air, petugas mengamankan empat orang dari dua lokasi berbeda.

Pada lokasi pertama, polisi mengamankan tiga orang berinisial J.B. (41), S.S. (22), dan S. (41). Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua paket sedang sabu dengan berat bruto 5,59 gram serta 15 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 7,52 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan plastik klip kosong, kaca pirek, korek api, alat isap sabu, uang tunai Rp2.757.000, tiga unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor CRF berwarna hitam.

Baca Juga:

Bupati Muaro Jambi Bahas Konflik Lahan PT RKK dan PT BBS dengan Kemenkum RI

Sementara itu, dari lokasi kedua di desa yang sama, petugas mengamankan seorang pria berinisial F. (21). Barang bukti yang disita berupa tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,46 gram, plastik klip kosong, kotak rokok, tas selempang, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Avanza Veloz berwarna hitam.

Polisi Sita 15 Paket Sabu di Desa Malapari

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER