JAMBIDALAMBERITA.ID, MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI di Jakarta, Senin (28/9/2026). Pertemuan tersebut membahas konsultasi dan koordinasi penyelesaian konflik sosial terkait lahan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) yang dinyatakan pailit serta persoalan tuntutan masyarakat terhadap PT Bukit Bintang Sawit (BBS).
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Direktorat Perdata, lantai 3, diterima langsung oleh Direktur Perdata Henry Sulaiman. Dalam pertemuan tersebut, Bambang Bayu Suseno didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Kepala Bagian Hukum Setda Muaro Jambi.
Pertemuan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus memperoleh pemahaman mengenai ketentuan hukum keperdataan dan kewenangan kurator, terutama dalam menangani persoalan kepailitan yang berdampak pada konflik sosial di Kabupaten Muaro Jambi.

Pembahasan mencakup kebijakan di bidang keperdataan, pelaksanaan tugas dan kewenangan kurator, kendala dalam proses kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta upaya membangun sinergi kelembagaan untuk mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum.
Konflik Lahan HGU PT RKK
Salah satu persoalan yang dibahas adalah konflik sosial terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT RKK yang berstatus pailit dengan luas sekitar 3.100 hektare. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2018, lahan tersebut tersebar di Desa Puding, Pulau Mentaro, Betung, dan Arang-arang.
Konflik mengemuka setelah PT RKK dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan melalui perkara Nomor 4/Pdt Sus-Pailit/2023 pada 14 Februari 2023. Dalam proses kepailitan tersebut, Benedictus Michael Sinaga, S.H., bertindak sebagai kurator.
Persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa batas wilayah antara Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh. Pada 2024, masyarakat Desa Puding menolak sebagian lahan HGU yang dinilai masuk ke wilayah Desa Pulau Mentaro dan meminta agar Perbup terkait diubah.
Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial telah melakukan mediasi dan menyampaikan surat kepada kurator. Namun, hingga audiensi berlangsung, persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian tuntas.
Tuntutan Fasilitasi Kebun Masyarakat PT BBS
Persoalan kedua menyangkut konflik antara PT Bukit Bintang Sawit (BBS) dan masyarakat Kelurahan Tanjung, Desa Sogo, serta Dusun Pulau Tigo di Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh.