Jambidalamberita.id, MUARA BULIAN – Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi penyelesaian konflik antara Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (F-SPTI) Mutiara Rengas Makmur, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, dengan manajemen PT Mutiara Sawit Semesta (MSS), Selasa 30 juni 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Batang Hari, Irwanto Ependi, tersebut digelar secara terbuka dengan menghadirkan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Batang Hari, pengurus F-SPTI, manajemen PT MSS, serta sejumlah unsur pemerintah daerah.
Dalam forum tersebut, pihak F-SPTI menyampaikan keberatan atas pemutusan kontrak kerja sama yang dilakukan PT MSS. Menurut serikat pekerja, keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan maupun musyawarah dengan pihak mereka, sehingga dinilai merugikan organisasi.
Sementara itu, perwakilan Disnakertrans Batang Hari menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan sengketa yang bersumber dari perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak. Karena itu, penyelesaiannya tidak termasuk dalam kewenangan Disnakertrans.
Meski demikian, Disnakertrans memastikan bahwa F-SPTI Mutiara Rengas Makmur telah terdaftar secara administratif sebagai serikat pekerja di Kabupaten Batang Hari.
Di sisi lain, perwakilan PT MSS yang hadir dalam rapat mengaku belum dapat memberikan penjelasan terkait pokok persoalan. Humas perusahaan yang baru menjabat selama dua hari menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci duduk perkara yang sedang dipersoalkan.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan dari Komisi II DPRD Batang Hari. Anggota dewan menilai perwakilan perusahaan yang hadir belum memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang disampaikan dalam rapat.
Pimpinan rapat, Irwanto Ependi, menegaskan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator dan mediator dalam mencari solusi. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang benar ataupun salah dalam sengketa tersebut.
"Hasil RDP hari ini belum menemukan titik kesepakatan antara kedua belah pihak kemudian akan dilanjutkan pada 3 Agustus 2026, mengingat jadwal agenda DPRD Batang Hari cukup padat," tutup Irwanto Ependi selaku pimpinan rapat.
Rapat tersebut juga dihadiri Sekretaris DPRD Batang Hari M. Ali, perwakilan Disnakertrans Batang Hari, Camat Maro Sebo Ulu Ismail, S.Pd., Lurah Simpang Sungai Rengas Reni, serta sejumlah tamu undangan lainnya.