JAMBIDALAMBERITA.ID , JAMBI – Suasana haru dan penuh emosi menyelimuti Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (15/10/2026) sore.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ di PDAM Tirta Mayang tak mampu membendung air mata saat membacakan nota pembelaan (pledoi) secara langsung di hadapan majelis hakim.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Heri Fitriadi (Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang), Mustazal Komidi (Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021–2026), serta Rusdi Wahab (Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions/DHS).
Melalui tim penasihat hukum masing-masing, para terdakwa memohon agar majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hanya Jalankan Tugas, Terdakwa Ungkap Dampak Bagi Keluarga
Dalam pledoi pribadinya, Heri Fitriadi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat untuk mencari keuntungan pribadi maupun menguntungkan orang lain. Ia menyebut seluruh tindakan yang dilakukannya murni sebatas menjalankan tugas demi memastikan kelancaran pasokan air bersih bagi masyarakat Jambi.
"Saya berdiri di sini sebagai seorang ayah dan suami yang menjadi tulang punggung keluarga. Sangat berat harus berpisah dengan anak-anak yang masih menempuh pendidikan," ujar Heri sambil menahan isak tangis di hadapan hakim.
Rasa pilu serupa diutarakan Mustazal Komidi. Eks Direktur Teknik ini tak kuasa menahan air mata saat menceritakan kebingungannya saat ditanya oleh anak-anaknya mengenai kasus hukum yang menjeratnya.
Selain itu, Mustazal merasa sangat terpukul karena tidak bisa berada di sisi sang ayah yang saat ini sedang berjuang melawan sakit.
"Saya hanya bisa mengatakan kepada anak-anak bahwa kebenaran harus tetap ditegakkan," tutur Mustazal terbata-bata.
Pihak PT DHS Sebut Tak Ada Aliran Dana, Rusdi Sampaikan Kondisi Kesehatan
Sementara itu, terdakwa Rusdi Wahab yang dituntut paling berat dalam perkara ini juga memohon pembebasan dari segala tuntutan pidana, termasuk tuntutan uang pengganti sebesar Rp4 miliar.